Cilacap - PK Bapas Nusakambangan mendapatkan tugas untuk pendampingan ABH dalam dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP. Terhadap ABH yang bersangkutan tidak dapat dilakukan diversi dikarenakan berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 menyebutkan "Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana".
Pencurian yang dilakukan oleh ABH tidak dapat dilakukan diversi dikarenakan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dimana bertentangan dengan pasal 7 UU SPPA. Sehingga jalan yang dapat dilakukan yaitu mengikuti proses persidangan sebagaimana yang berlaku, Jum'at (17/02/2023).
Meskipun ABH tidak mendapat kesempatan untuk diversi, PK dari Bapas Nusakambangan tetap melakukan pendampingan selama proses berlangsung dimana salah satunya PK Bapas Nusakambangan harus membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk proses persidangan ABH nantinya. Dalam proses litmas, salah satu yang harus dilakukan oleh PK yaitu melakukan penggalian data terhadap ABH, Keluarga, Korban serta Pemerintah Setempat. Dan salah satu kegiatan yang dilakukan, PK Bapas Nusakambangan tengah melakukan home visit terhadap aparat desa setemoat dan juga keluarga ABH yang dalam hal ini diwakili oleh paman ABH. PK Bapas Nusakambangan menjelaskan proses yang akan dilalui dan apa saja yang harus dilakukan untuk kelancaran proses hukum yang sedang terjadi. Paman ABH menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan memberikan dukungan bagi keponakannya yang saat ini sedang ditahan oleh pihak berwajib. Paman ABH berharap yang terbaik bagi keponakannya dan menyampaikan penyesalannya akibat kurang pengawasan sehingga keponakannya terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Pada kesempatan kali ini ABH yang didampingi beralamat di Majenang. Aparat desa setempat yang diwakili oleh Kepala Desa, Bapak Suswandi menyampaikan bahwa benar salah satu warganya sedang tersandung kasus pidana. Suswandi berharap agar klien ABH mendapatkan hasil putusan yang terbaik bagi masa depannya.