CILACAP, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarkatan Khusus Kelas IIA Nusakambangan Beserta Jajaran Pejabat Sttuktural hadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FCD) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai substansi keamanan dan ketertiban bagi Lapas, Rutan, Bapas, Rupbasan dan RS Pengayoman. Senin (22/05)
Kegiatan dilaksanakan pada 22 Mei 2023 di Aula Wisma Sari Lapas Kelas I Batu Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. diikuti oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) pembahasan mengenai UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan melakukan pembahasan untuk penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai substansi keamanan dan ketertiban bagi Lapas, Rutan, Bapas, Rupbasan dan RS Pengayoman.
Peserta dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) merupakan pejabat struktural dari beberapa UPT pemasyarakatan se Nusakambangan , pembahasan dititik beratkan kepada pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan di pulau Nusakambamgan.
Baca juga:
Cerita Rakyat Kecil di Balik Covid 19
|
Acara Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dibuka langsung Oleh Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan. Narasumber memberikan materi Strategi Pola Pembinaan dan Penempatan Narapidana dalam dan Luar Lapas. Sistem pengklasifikasian narapidanaberdasarkan assesment
narapidana yang merupakan bagian penting dari perwujudan Revitalisasi Pemasyarakatan mulai gencar dilaksanakan di Pulau Nusakambangan. Tujuannya untuk penempatan narapidana sesuai dengan tingkatan pengklasifikasian apakah masuk dalam kategori narapidana high risk atau tidak.
Diharapkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini dapat memberikan pola pembinaan dan pengklasifikasian narapidana di UPT pemasyakatan di Nusakambangan serta memberikan kontribusi yang bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska