Nusakambangan – Seorang Napi Lapas Kelas IIB Cilacap menjalani wawancara penggalian data untuk pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat dengan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Kelas II Nusakambangan, Sabtu (25/11/2023).
Litmas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas merupakan hal penting dalam pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan yang saat ini diterapkan di Nusakambangan sebagai Pilot Project Revitalisasi Pemasyarakatan di Indonesia.
Napi yang sedang diwawancarai mengakui sangat menyesal telah terlibat dengan tindak pidana sehingga harus terpisah dari keluarganya. Ia saat ini merasa selalu teringat dengan keluarganya karena merasa bersalah dan membuat malu keluarganya.
“Mungkin dengan hukuman ini yang bisa membuat saya berubah. Saya mulai beribadah, saya niatkan ini terakhir kalinya saya berbuat kriminal”, ungkap Napi.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Saat proses wawancara penggalian data tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan dan Napi melakukan komunikasi untuk mengetahui antara lain identitas, riwayat hidup, dan kronologi tindak pidana untuk kemudian dijadikan salah satu sumber data dalam pembuatan Litmas. Litmas nantinya akan memuat rekomendasi pembinaan dan kebutuhan Narapidana selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIB Cilacap.