Limpahkan Klien, Bapas Nusakambangan Lakukan Registrasi Calon Klien Pemasyarakatan

    Limpahkan Klien, Bapas Nusakambangan Lakukan Registrasi Calon Klien Pemasyarakatan
    Limpahkan Klien, Bapas Nusakambangan Lakukan Registrasi Calon Klien Pemasyarakatan

    Nusakambangan - Registrasi adalah sebuah pelayanan pendaftaran setiap program yang berfungsi untuk menghubungkan data pribadi anda dengan program yang anda ikuti tersebut. Registrasi klien pemasyarakatan merupakan aktivitas dan pelayanan yang diberikan kepada  WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang sebelumnya dinilai layak dan pantas oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta Lembaga Pemasyarakatan tempat wbp ditahan. Dengan melakukan registrasi, klien secara resmi mendapatkan haknya untuk mengikuti program integrasi atau asimilasi dirumah yang sebelumnya wbp ajukan, Rabu (01/03/2023).

    Bapas Nusakambangan kedatangan dua calon klien pemasyarakatan yang diantar oleh petugas lapas. Mereka berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan dan dinilai layak untuk mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat. Mereka adalah MH dan CB yang berdomisili di kota Jakarta. MH serta Cb merupakan wbp dari tindak pidana narkotika yang dijatuhi hukuman lebih dari 01 tahun 06 bulan sehingga dapat diberikan program integrasi PB. 

    Saat melakukan registrasi, wbp diarahkan kepada ruangan khusus untuk registrasi dimana petugas registrasi, atau PK yang sedang melakukan piket melakukan pendataan mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, alamat menjalani PB hingga nomor telepon penjamin yang dapat dihubungi. Tidak hanya itu, petugas registrasi mencocokan data yang telah dimasukan dengan berkas-berkas yang diberikan kepada calon klien oleh lapas. Berkas tersebut biasanya merupakan SK Program Integrasi, Surat Lepas, serta surat pengantar dari lapas asal. Dengan mencocokan alamat yang dituju dan yang tercantum di SK maka akan dapat mengurangi kesalahan pencantuman alamat yang sebenarnya. Setelah itu calon klien akan menunggu sembari dibuatkan surat pengantar ke Balai Pemasyarakatan yang menjadi tujuan dari MH dan CB, yaitu Bapas Jakarta Barat. 

    Sembari memberikan surat limpah kepada MH dan CB, PK berpesan setelah pulang langsung mendatangani Bapas Jakarta Barat agar dapat melakukan registrasi sehingga sah menjadi klien di bapas tujuan. Tidak hanya itu, PK berpesan agar hati-hati untuk pulang sehingga selamat sampai tujuan dan dapat bertemu dengan keluarga tercinta serta untuk tidak mengulangi tindak pidana yang sudah mereka lakukan.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Evaluasi Hasil Proyek NK Farm, BPK lakukan...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Nusakambangan Litmas Integrasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Terima Logistik Kotak Suara, Kalapas Permisan Jamin Netralitas Jajaran Dalam Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami