KARANGANYAR_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan melaksanakan pemindahan 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Maximum Securty Besi Kelas IIA Nusakambangan untuk melaksanakan pembinaan lanjutan. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Wilayah Nomor: W.13 PK.01.01.02 - 342 tanggal 6 Juli 2023, setelah memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk menjalani pembinaan di Lapas Maximum Security. Kamis (06/07).
Pemindahan ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Para WBP yang telah memenuhi persyaratan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan mengalami perubahan tingkat resiko akan menjalani pembinaan lanjutan di Lapas Maximum Security.
Proses pemindahan WBP diawasi dengan ketat oleh Tim Tanggap Darurat (TTD) dan regu pengamanan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, dengan bantuan pengawalan dari Kepolisian Sektor Nusakambangan. Sebelum keberangkatan, dilakukan pemeriksaan kesehatan, verifikasi identitas, dan pengecekan kelengkapan berkas dari WBP.
Pemindahan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan tahap lanjutan kepada WBP tersebut, dengan harapan dapat mengurangi tingkat residivis di dalam Lapas. Selama kegiatan pemindahan, protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 diikuti dengan ketat, termasuk pemeriksaan kesehatan dan hasil Rapid Test/Swab Test bagi WBP.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska