Nusakambangan - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan menerima klien pemasyarakatan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Namun kali ini, Klien tersebut bukan merupakan klien Bapas Nusakambangan melainkan dilimpahkan kepada Bapas Medan, Minggu (24/09/2023).
Pada saat pelimpahan klien ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan menyiapkan dokumen berupa surat pengantar yang perlu dibawa oleh Klien pemasyarakatan untuk diserahkan kepada Bapas yang menjadi tujuan. PK Bapas Nusakambangan melaksanakan limpah atas klien yang mendapat program Pembebasan Bersyarat dengan inisial BA yang telah menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Nusakambangan.
Pelimpahan klien ini berkaitan dengan alamat domisili klien dan penjamin selanjutnya. Alamat Klien berada di wilayah kerja Bapas Kelas I Medan. “Setelah ini silakan kembali ke rumah dan segera melapor ke Bapas Medan ya, jangan sampai melanggar hukum kembali dan patuhi aturan PBnya”, ungkap PK Bapas Nusakambangan.
Pelimpahan bimbingan ini tentunya merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi Klien pemasyarakatan agar tetap mematuhi kewajiban lapor diri sesuai dengan alamat tempat tinggalnya sesuai jadwal. Selama batas waktu yang ditetapkan, Klien pemasyarakatan masih akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Bapas meskipun telah berada di masyarakat.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|