CILACAP - Salah satu hak klien pemasyarakatan adalah mendapatkan izin ke luar negeri untuk alasan penting. Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasayarakatan pada pasal 15 tentang Hak dan Kewajiban Klien.
Izin ke luar negeri dapat diberikan kepada Klien Pemasyarakatan untuk kepentingan pengobatan dan perawatan kesehatan. Kepentingan dalam menjalankan syariat agama juga merupakan salah satu alasan penting dalam izin ke luar negeri.
Selain itu kepada Klien Anak, izin ke luar negeri dapat diberikan dalam rangka mengikuti pendidikan atau kepentingan pengembangan minat, bakat, dan seni.
Lebih lanjut, pejabat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Atiek Meikhumiawati Amd.Ip., S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa pemberian izin ke luar negeri harus melalui persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dan melalui mekanisme tertentu, Senin (05/09/2022).
"Persyaratan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapat izin bepergian ke luar negeri bagi klien pemasyarakatan ada beberapa hal wajib diketahui", ungkapnya.
Lanjutnya adalah sebagai berikut: A. Surat permohonan dari klien atau keluarga klien. B. Surat pernyataan dari klien yang menyatakan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. C. Surat jaminan kesanggupan dari keluarga klien. D. Surat keterangan bebas daftar pencegahan dan penangkalan dari Direktur Jenderal Imigrasi. E. Surat rekomendasi hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negerif. Kelengkapan dokumen pendukung lain
“Mekanisme dalam pengajuan permohonan izin bepergian ke luar negeri bagi klien pemasyarakatan terdiri dari pengusulan, penyelesaian, dan tindak lanjut. Selain itu izin bepergian ke luar negeri tidak dapat diberikan kepada klien Warga Negara Asing”, pesan Atiek Meikhumiawati salah satu pemateri dalam Program Pelatihan Fungsional PK yang diikuti oleh empat orang PK Bapas Nusakambangan.
Pada tahap pengusulan, PK melakukan verifikasi terhadap surat permohonan yang diterima. Kemudian hasil verifikasi diusulkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mendapatkan rekomendasi.
Selanjutnya Kepala Bapas berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Apabila kelengkapan dokumen telah terpenuhi Kepala Bapas mengusulkan pemberian izin bepergian ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Setelah surat izin bepergian ke luar negeri terbit, PK menyerahkan surat kepada klien yang bersangkutan pada tahap penyelesaian.
Sedangkan pada tahap tindak lanjut, Kepala Bapas melaporkan pelaksanaan izin kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Jangka waktu paling lama dalam izin bepergian ke luar negeri adalah 30 hari.
Baca juga:
ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor
|
(N.Son/***)