Cilacap - Memastikan kelayakan data Napi merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah untuk syarat Napi memperoleh progam Cuti Bersyarat. Tak terkecuali GIP salah satu Napi, saat dilakukan penggalian data dan informasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan terkait usulan program Cuti Bersyarat (CB) di Lapas Kelas IIB Cilacap, Senin (25/12/2023)
Kepada GIP, Pembimbing Kemasyarakatan memastikan rencana Napi ke depan jika usulan program reintegrasi disetujui. Dalam pembinaan Lapas Cilacap, GIP mengikuti pembinaan kemandirian.GIP harus rutin dan teratur mengikuti setiap pembinaan kepribadian yang diselenggarakan oleh lapas.
GIP menerangkan jika dirinya sangat menyesali perbuatannya di depan petugas Bapas Nusakambangan dan akan mengisi waktunya dengan positif serta berjanji akan membahagiakan keluarga.
Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan menegaskan bahwa dengan program Cuti Bersyarat ini, tidak berarti terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum, namun tetap memiliki hak dan kewajibannya selama menjalani program intergrasi tersebut.
“Ada beberapa kewajiban yang harus ditaati jika usulan CB-nya disetujui, yaitu wajib melakukan lapor diri ke Bapas, serta menaati peraturan agar tidak kembali menggulangi tindak pidana”, ujar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
Menutup sesi wawancara litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas yang dapat membatalkan pengusulan program integrasi.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Program Cuti Bersyarat (CB) sendiri merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah melaksanakan dua pertiga masa pidana. Tujuannya agar WBP dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan menjadi manusia yang produktif dan lebih baik lagi.