Nusakambangan - IK, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berperawakan tinggi ini tampak senang saat dilakukan penggalian data untuk kepentingan penelitian kemasyarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Selasa (14/03/2023).
Kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah, WBP tindak pidana narkotika ini sangat terbuka menceritakan permasalahan, kebutuhan, dan apa yang WBP rasakan pada giat penelitian kemasyarakatan.
“Saya benar-benar ditempa disini Pak. Sehari-hari selalu diisi dengan ngaji dan ngaji. Justru dapat belajar agama di sini (Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan.). Petik hikmahnya, jalani penuh syukur.”, jelas IK WBP asli Semarang.
Pria 27 tahun ini awalnya tak membayangkan bakal mendekam di penjara dengan kamar one man one cell di Lapas High Risk Karanganyar. Dari peristiwa tersebut, IK mengaku kapok dan jera melakukan pelanggaran hukum di lapas sebelumnya. IK mulai menyadari dan berdamai dengan keadaan saat dibina di Lapas dengan keamanan super maksimum di pulau Nusakambangan ini.
Kepada pembimbing kemasyarakatan, pria satu anak ini mengungkapkan banyak belajar dan instrokpeksi diri selama menjalani pembinaan di Lapas Karanganyar Nuskambangan.
"Awal masuk berat badan saya 115 kg, sekarang mungkin tinggal 70 kg pak, selain itu saya semakin mendalami agama, sudah khatam beberapa kali. Jadi ambil positifnya dan tetap bersyukur. Tubuh saya sekarang ideal dan makin paham agama ", ujar IK, WBP dengan pidana 4 tahun ini.
Melalui penggalian data tersebut, pembimbing kemasyarakatan memberikan pembimbingan kepribadian, kerohanian serta penguatan untuk menjalani sisa pidananya. Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan juga menjelaskan tujuan penelitian kemasyarakatan dan kewajiban klien untuk tetap menaati aturan lapas dan menjalin hubungan yang baik dengan petugas maupun sesama penghuni Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Dalam revitalisasi pemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan atau litmas ini nantinya digunakan untuk menganalisa kepentingan kebutuhan WBP, penempatan lapas berdasarkan tingkat resiko ataupun penentuan program pembinaan di lapas.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|