CILACAP – Kini masyarakat semakin mudah melakukan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Masyarakat yang ingin mengajukan paspor bisa melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor bisa diunduh di playstore untuk sistem android, dan Appstore untuk pengguna Iphone. Selain melalui aplikasi M-Paspor, bagi Anak Balita, Lansia diatas 60 tahun, Ibu hamil, dan penyandang disabilitas bisa datang langsung ke kantor tanpa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Di Kantor Imigrasi Cilacap seluruh permohonan sudah diwajibkan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Cilacap hari ini, Senin (01/09) didominasi oleh pemohon dengan tujuan Ibadah Umroh. Pemohon berasal dari berbagai daerah seperti, Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga dan daerah lainnya.
Cukup dengan KTP, KK, ijazah/ akta lahir/ buku nikah untuk paspor baru, sedangkan KTP dan paspor lama untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh pemohon bisa dilayani untuk pembuatan paspornya. Namun sebelum dating kekantor Imigrasi, pastikan sudah terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Kusworo, salah satu warga Purbalingga yang mengajukan penggantian paspor untuk tujuan Ibadah via M-Paspor, ia menerangkan mudahnya urus paspor di Kantor Imigrasi Cilacap dalam proses pengajuannya.
“Baru pertama kalinya saya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Cilacap. Sebelum datang, saya terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. ternyata Prosesnya cukup mudah sekali, kemudian aplikasinya juga mudah diakses.” katanya.
Ia kemudian menerangkan secara detail, setelah data-data ter-upload, kemudian memilih tanggal dan waktu, serta lokasi penggantian Paspor. “Jika sudah lengkap, sistem akan menerbitkan e-billing dan tinggal bayar biaya sesuai jenis paspor yang ajukan maksimal 2 jam. untuk pertama kalinya Saya mengajukan paspor Elektronik dengan biayanya Rp 650 ribu, ” tambahnya.
Pada hari dengan tanggal dan lokasi yang dipilih, sambung Kusworo, pemohon tinggal datang dengan membawa berkas asli dan fotokopi ukuran kertas A4. Pada saat proses pengajuan paspor, Kusworo menjelaskan baiknya layanan petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Cilacap. Mulai dari security yang menyambut dan menanyakan keperluan para pemohon yang datang. Hingga keramahan petugas bagian pelayanan.
Baca juga:
Yan Mandenas Tinjau BTS 4G di Desa Wadibu
|
“Semuanya ramah, bahkan tadi dipinjamkan baju batik oleh petugas, karena memakai baju warna putih untuk difoto, ” terangnya.
Setelah permohonan disetujui petugas dan berkas permohonan dinyatakan lengkap, paspor bisa diambil 3-5 hari kerja. Pemohon bisa mengambil sendiri paspornya di Kantor Imigrasi Cilacap ataupun bisa melakukan pengiriman melalui pos.